Begini Cara Memilah Kartu SIM Prabayar yang Sudah Terdaftar

Cara Memilah Kartu SIM Prabayar yang Sudah Terdaftar - Masa tenggang untuk registrasi kartu SIM prabayar semakin dekat, yakni 28 Februari 2018. Buat kawan-kawan yang masih belum melakukan registrasi nomor prabayarnya harap segera melakukannya. Sebab jika tidak dilakukan, maka nomor kesayangan kamu akan dinonaktifkan. Begitu memang aturan bari dari menkominfo terkait penggunaan nomor telepon seluler prabayar. Caranya, hanya dengan memasukkan nomor KK dan KTP. Caranya bisa dibaca di blog Bang Gaos.

Baca Juga: Fakta dan Cara Registrasi Ulang SIM Card Seluler Yang Sebenarnya

Begini Cara Memilah Kartu SIM Prabayar yang Sudah Terdaftar

Langkah ini sangat perlu dilakukan untuk mencegah error pada sistem, apalagi terjadi kserentakan registrasi yang membuat penumpukan ketika mepet tenggang waktu. Cara registrasi pun beragam, bisa lewat SMS ke 4444, situs dan aplikasi masing-masing operator, atau bertandang langsung ke gerai resmi masing-masing operator.

Jika kiranya kita tidak sempat atau lupa bagaimana yah? tentunya jalan alternatif kita yang tidak mau repot tinggal beli baru nomor seluler di konter-konter terdekat. Namun nampaknya kita juga harus berhati-hati, sebab ternyata masih ada beberapa konter yagn menjual nomor perdana yang belum teregistrasi. Perlu mawas juga jika kita mendapatkannya dari konter-konter berjalan atau pemberian gratis hadiah dari suatu produk.

Jadi begini gan, biasanya mereka memeiliki ciri-ciri sendiri pada setiap kartu SIM prabayar yang telah berhasil di registrasikan.

Ciri pertama, jika registrasi lewat SMS, Anda akan menerima balasan yang mengatakan registrasi berhasil dilakukan. Jika tidak berhasil, biasanya ada beberapa alasan yang sangat sering terjadi. Contohnya seperti salah dalam memasukkan angka, nomor KK yang telah berganti karena berpindah domisili, atau NIK dan KK diblokir Dukcapil Kemendagri karena ada data ganda.

Jika kita sangat menginginkan sekali untuk berlangganan pada satu operator favorit, kita bisa langsung datang ke gerai operator untuk mendaftar secara manual dan mengisi surat pernyataan. Sperti pelanggan Telkomsel, jika gagal registrasi bisa meminta bantuan melalui call center tanpa harus datang ke GraPari.

Ciri kedua, nomor yang telah teregistrasi tak akan dibanjiri SMS dari 4444 secara berkala. Nomor tersebut dalam periode waktu tertentu akan mengingatkan pelanggan yang belum registrasi untuk segera registrasi.

Anda bisa pula mengecek sendiri apakah nomor telah teregistrasi atau belum. Masing-masing operator telah menyediakan fitur pengecekan melalui beragam mekanisme, baik via tautan situs, USSD, maupun SMS.

PenggunaTelkomsel, Indosat, XL, Tri, dan Smartfren, dapat mengecek nomornya melalui tautan/Web khusus yang telah disediakan oleh operator provider.

Berikut aku Siapkan spesial untuk kamu yang ingin cek nomornya apabila sebelumnya sudah diregistrasikan:

- Pengguna provider Telkomsel Bisa cek disni

- Pengguna provider Three/ Tri Bisa cek disni

- Pengguna provider Indosat caranya Ketik SMS: INFO#NIK atau INFO#MSISDN, Kirim ke 4444


- Pengguna provider XL caranya Ketik *123*4444# di layar panggilan

- Pengguna provider Smartfren Bisa cek disni


Perlu di garis bawahi nih Gan, Nomor kita yang belum melakukan registrasi akan diblokir secara bertahap jika tak juga registrasi hingga 28 Februari 2018. Mulanya beberapa fungsi nomor selular tak berfungsi, lantas lama-lama bakal diblokir sepenuhnya.

Baca Juga: Tiga Web Informasi Lowongan Pekerjaan dan Cara Cepat Diterima Kerja

Tujuana dari registrasi ini pasti mengarah pada hal positif tentunya, yakni memberi perlindungan terhadap konsumen. Tak lepas dari penyalahgunaan nomor ponsel oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab seperti upaya penipuan dan hoaks.

1 comment for "Begini Cara Memilah Kartu SIM Prabayar yang Sudah Terdaftar"

Post a Comment

Silahkan berkomentar dengan baik dan sopan. Komentar anda dapat membangun blog ini lebih informatif dan kreatif. Dilarang meninggalkan komentar yang berbau spam (bersifat pronografi, judi, link aktif dan promosi produk)